Cara Membuat SKCK Secara Online

Mulai September 2016 Polisi Republik Indonesia meresmikan pelayanan untuk pembuatan SKCK secara Online yang di resmikan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian.

Jika sebelumnya pembuatan SKCK membutuhkan syarat seperti surat pengantar RT Dan kelurahan. 

Untuk pembuatan SKCK secara Online syarat tersebut ditiadakan atau tidak dibutuhkan.



Syarat untuk pembuatan SKCK secara Online:
  • KTP
  • Kartu Keluarga ( KK )
  • Pas Photo
  • Akte Kelahiran


Biaya pembuatan SKCK Rp. 10.000,-


Proses pembuatan SKCK secara Online:
  • Registrasi online.
  • Setelah registrasi Anda akan mendapatkan Kode untuk diberikan ke kantor Polisi yang Sudah Anda pilih saat registrasi.
  • Petugas akan memproses SKCK sekitar 5 - 30 menit.
  • Selesai.



Untuk Membuat SKCK Secara Online silahkan datang langsung ke website resmi pembuatan SKCK di bawah ini:
Klik
"
"
V
Selamat membuat SKCK Dan Semoga membantu.

*image credit from: skck.polri.go.id

0 komentar

Posting Komentar