Peraturan terbaru terhitung sejak tahun 2014 hingga saat ini dalam membuat akte kelahiran bayi yang baru lahir diwajibkan untuk mengurusnya sendiri dan tentunya tidak dipungut biaya sama sekali.
Jika pada tahun 2014 lalu pembuatan akte kelahiran untuk bayi yang baru lahir masih dibuat di dinas kependudukan Dan catatan sipil (dukcapil). Pada tahun 2016 ini pembuatan akte bayi yang baru lahir dibuat di kecamatan.
Berikut alur membuat akte kelahiran bayi Baru lahir:
Pertama
Surat keterangan lahir, SKL atau Surat keterangan lahir merupakan syarat awal yang harus dimiliki untuk proses pembuatan akte kelahiran bayi yang baru lahir. Surat keterangan lahir didapat dari tempat dimana Bayi tersebut dilahirkan seperti (puskesmas, bidan atau rumah sakit) akan memberikan Surat keterangan lahir kepada Anda.
Kedua
Jika Surat keterangan lahir Sudah ditangan Anda, segeralah untuk meminta surat pengantar pembuatan akte kelahiran dari RT setempat sesuai alamat KTP Anda. RT akan membuatkan Anda Surat pengantar pembuatan akte kelahiran yang ditunjukkan untuk kelurahan.
Ketiga
Apabila Sudah mendapatkan Surat pengantar pembuatan akte kelahiran dari RT. Segeralah menuju kelurahan sesuai domisili alamat KTP Anda. Tunjukkan surat pengantar pembuatan akte kelahiran kepada petugas kelurahan. Petugas kelurahan akan meminta berkas berkas seperti:
- Fotocopy KTP suami Istri.
- Fotocopy Surat Keterangan Lahir.
- Fotocopy Buku Nikah.
- Fotocopy KTP 2 orang Saksi.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Dan Kartu Keluarga yang ASLI.
Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi form laporan kelahiran. Kartu Keluarga yang ASLI akan diminta karena akan diperbarui untuk penambahan anggota keluarga yang baru lahir.
Jika semua berkas diatas sudah diminta atau diambil oleh petugas kelurahan. Anda akan diminta untuk kembali kurang lebih seminggu lagi ke kelurahan.
Keempat
Jika sudah seminggu atau sesuai dengan permintaan pihak dari kelurahan untuk Anda kembali lagi ke kelurahan. Anda akan diberikan Kartu Keluarga yang Baru dengan penambahan anggota keluarga yang baru Dan Surat pengantar pembuatan akte kelahiran dari kelurahan untuk diberikan ke kecamatan.
Dalam tahap ini Anda belum selesai dikarenakan Kartu Keluarga yang baru belum ditanda tangani oleh Anda, RT, Dan Lurah. Petugas kelurahan akan menyuruh Anda melengkapi Kartu Keluarga yang Baru untuk ditanda tangani Dan di stempel Pak RT.
Setelah Anda sudah melengkapi Kartu Keluarga yang baru dengan tanda tangan dan distempel dari Pak RT. Kartu Keluarga yang baru tersebut akan diminta lagi oleh pihak kelurahan untuk ditanda tangani oleh Pak Lurah. Dan Anda akan menunggu lagi sekitar seminggu atau sesuai dengan permintaan pihak kelurahan untuk Anda kembali lagi ke kelurahan.
Jika Kartu Keluarga yang baru sudah ditanda tangani oleh Pak Lurah, petugas kelurahan akan meminta Anda kembali lagi untuk memberikan rangkapan dari Kartu Keluarga yang baru ke Pak RT. Untuk tahap ini selesai sampai disini Dan segeralah menuju ke kecamatan untuk pembuatan akte kelahiran.
Kelima
Pada tahap ini apabila Anda sudah mendapatkan Surat pengantar pembuatan akte kelahiran dari kelurahan dan Kartu Keluarga yang baru sudah dilengkapi dengan tanda tangan Anda, RT dan Lurah.
Lalu tahap selanjutnya adalah ke kecamatan untuk pembuatan akte kelahiran. Dan hanya anggota keluarga yang ada di dalam Kartu Keluarga saja yang boleh mengajukan pembuatan akte kelahiran.
Di kecamatan petugas akan meminta berkas berkas dibawah ini:
- Fotocopy KTP Suami Istri.
- Fotocopy Buku Nikah.
- Fotocopy KTP 2 orang Saksi.
- Fotocopy Kartu Keluarga yang baru.
- Surat pengantar pembuatan akte kelahiran dari kelurahan.
- Surat keterangan lahir ASLI.
Setelah berkas di atas Anda berikan kepada petugas kecamatan. Anda akan diberikan form untuk pengambilan Akte kelahiran. Pembuatan akte kelahiran membutuhkan waktu pembuatan 1 bulan atau 30 hari.
0 komentar
Posting Komentar