Cara Ganti KTP Lama Jadi EKTP

Bagi Anda yang belum ganti KTP Lama Anda menjadi EKTP tidak perlu bingung. Saya akan membagi pengalaman saya tersebut.

Apa saja yang perlu disiapkan Untuk mengganti KTP Lama Anda menjadi EKTP:
#=> Fotocopy Kartu Keluarga
#=> Fotocopy KTP

Oia untuk mengganti KTP Lama menjadi EKTP tidak perlu menggunakan surat pengantar rt/rw dengan catatan tidak ada perubahan data dan hanya Untuk mengganti ktp lama menjadi ektp. 

Sesuai dengan keputusan Kemendagri No 471/1768/SJ cukup dengan menunjukkan Fotocopy Kartu Keluarga.



Jika berkas di atas sudah siap, langsung saja datang ke kelurahan sesuai domisili KTP Anda. Langkahnya sebagai berikut:
  1. Ambil No antrian.
  2. Setelah itu akan dipanggil dan diberikan 2 lembar formulir F-1.21 Untuk diisi.
  3. Setelah diisi, kembalikan formulir tersebut beserta Fotocopy KTP dan kartu keluarga Anda.
  4. Setelah mengembalikan formulir yang sudah diisi, Anda akan dipanggil lagi Untuk keperluan Foto, cap Sidik jari, dan Retina Mata.
  5. Setelah itu Anda akan diberikan salah satu formulir F-1.21 yang sudah Anda isi sebagai tanda bukti Untuk pengambilan EKTP.


KTP lama Anda akan di kembalikan kepada Anda atau diberikan kepada Anda selama menunggu jadinya EKTP.

Petugas kelurahan akan memberitahukan kepada Anda estimasi waktu jadinya EKTP adalah 30hari kerha atau kurang lebih 1 bulan Untuk mengambil ektp.

Pengalaman yang saya dapat, saya mengganti KTP lama saya menjadi ektp tanggal 25 Juli 2016 dan disuruh kembali lagi Untuk mengambil ektp awal September 2016.

Terima Kasih

#UPDATE 4 AGUSTUS 2016

Alasan kenapa lamanya pembuatan atau penggantian KTP lama jadi EKTP karena habisnya blanko dari KEMENDAGRI.
Yang harusnya hanya beberapa jam atau beberap hari, jadi haru nunggu 1 bulan.

Berikut jawaban dari Gub DKI Jakarata


Terima Kasih

0 komentar

Posting Komentar