Mulai diberlakukannya sistem Ganjil Genap di Jakarta diharapkan dapat mengurangi kemacetan di sekitar jalan protokol.
Adapun pelarang masuk jalur Ganjil Genap tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan.
Berikut 9 Jenis Kendaraan yang bebas masuk ke dalam sistem Jalur Ganjil Genap:
- Kendaraan Presiden RI.
- Kendaraan Wakil Presiden.
- Kendaraan Menteri / Pejabat Lembaga Tinggi Negara.
- Kendaraan Plat Merah / Mobil Dinas Petugas.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran.
- Kendaraan Ambulans.
- Kendaraan Bermotor Roda 2 ( Motor ).
- Kendaraan Plat Kuning.
- Kendaraan Angkutan Barang.
Sistem Ganjil Genap sudah mulai berlaku sejak tanggal 27 Juli 2016.
Berlaku mulai:
Pukul 07.00 -10.00
Pukul 16.00 - 20.00
Berlaku untuk kawasan Jalan:
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Sudirman
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Medan Merdeka Barat
- dan Sebagian Jalan Gatot Subroto
*image credit by: dishub.jakarta.go.id
0 komentar
Posting Komentar