9 Jenis Kendaraan Yang Boleh Masuk Jalur Ganjil Genap

Mulai diberlakukannya sistem Ganjil Genap di Jakarta diharapkan dapat mengurangi kemacetan di sekitar jalan protokol.


Adapun pelarang masuk jalur Ganjil Genap tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan.


Berikut 9 Jenis Kendaraan yang bebas masuk ke dalam sistem Jalur Ganjil Genap:


  1. Kendaraan Presiden RI.
  2. Kendaraan Wakil Presiden.
  3. Kendaraan Menteri / Pejabat Lembaga Tinggi Negara.
  4. Kendaraan Plat Merah / Mobil Dinas Petugas.
  5. Kendaraan Pemadam Kebakaran.
  6. Kendaraan Ambulans.
  7. Kendaraan Bermotor Roda 2 ( Motor ).
  8. Kendaraan Plat Kuning.
  9. Kendaraan Angkutan Barang.



Sistem Ganjil Genap sudah mulai berlaku sejak tanggal 27 Juli 2016.



Berlaku mulai:
Pukul 07.00 -10.00
Pukul 16.00 - 20.00

Berlaku untuk kawasan Jalan:
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Sudirman
  • Jalan MH. Thamrin
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • dan Sebagian Jalan Gatot Subroto
*image credit by: dishub.jakarta.go.id

0 komentar

Posting Komentar