Cara Mencairkan Dana Jamsostek Atau BPJS Ketenagakerjaan

Pernah bekerja dan sewaktu kerja dapat fasilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau biasa di singkat JAMSOSTEK. Tapi bingung setelah bekerja kemana itu dana...? dan Apa yang harus dilakukan untuk mencairkan dana tersebut.

Perlu diketahui bahwasannya untuk mencairkan dana jamsostek syaratnya adalah Anda sudah tidak bekerja lagi dan masa kepesertaan jamsostek tersebut sudah lewat 5 tahun 1 bulan. Lalu apalagi syarat untuk mencairkan dana jamsostek jika sudah lewat 5 tahun 1 bulan kepesertaan..? berikut syaratnya:




Yang Anda perlukan sebelum datang ke kantor jamsostek agar tidak disuruh bolak balik:



1. Kartu jamsostek asli dan fotocopy
2. Ktp asli dan fotocopy
3. KK asli dan fotocopy
4. Surat keterangan kerja pada perusahaan yang bersangkutan saat menjadi peserta jamsostek


*untuk fotocopy sediakan saja masing masing 3

Diatas merupakan syarat untuk mencairkan dana jamsostek.Bagi Anda yang pernah bekerja dan menjadi peserta jamsostek tapi bingung kartu jamsosteknya bisa dicairkan atau tidak jawabannya adalah Bisa. Asalkan syarat diatas tersedia.


Karena sekarang jamsostek sudah melebur menjadi BPJS Ketenagakerjaan ada baiknya Anda mendaftar ulang agar dapat mengetahui berapa saldo atau dana jamsostek Anda. Caranya sebagai berikut:


1. Buka www.jamsostek.co.id
2. Lalu pilih ketenagakerjaan dan pilih login



























3. Jika bingung Anda bisa langsung buka https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso/login.bpjs
4. Jika Anda lupa atau belum pernah mendaftar silahkan klik registrasi untuk mendaftar ulang seperti gambar yang dibawah ini:













5. Isi secara lengkap biodata kamu.
  • Nomor kjp (tertera pada kartu jamsostek Anda ) 
  • Nama sesuai yang tertera di kartu jamsostek Anda
  • Tanggal Lahir
  • No e-ktp ( Tenang tetap bisa menggunakan ktp yang belum e-ktp ko )
  • Nama ibu Kandung
  • Nomor Hp aktif ( karena nanti akan dikirim PIN untuk konfirmasi setelah registrasi )
  • Email Aktif ( sama dengan hp akan dikirim PIN untuk konfirmasi setelah registrasi tidak masalah mau masukan pin yang dari hp atau dari email tidak masalah )

























6. Setelah registrasi akan ada pop up untuk verifikasi PIN yang sudah di kirim melalui HP ataupun Email. Di sini penulis menggunakan PIN yang dari Email.





















7. Setelah memasukkan PIN kita bisa langsung login tampilannya seperti ini
8. Untuk mengetahui berapa jumlah saldo atau dana Jamsostek Anda pilih Cek Saldo JHT 


























9. Lalu akan muncul pilihan nomor kjp anda langsung saja klik submit



























10. Terlihat berapa jumlah saldo Anda




Untuk pergantian Pin bisa dilakukan dengan cara klik nama Anda yang tertera di dashboard lalu pilih setting. Masukkan pin lama ganti dengan pin baru Anda.



Beberapa pertanyaan yang biasa dilontarkan:

Pertanyaan: Sekarang saya masih kerja tapi ditempat kerja yang baru ini saya tidak dapat fasilitas jamsostek...?
Jawaban: Anda tetap bisa mencairkan dana asalkan masa kepersertaan jamsostek anda sudah 5tahun 1 bulan. Karena ditempat yang baru Anda tidak dapat fasilitas jamsostek jadi dihitung dari kepesertaan dipekerjaan yang sebelumnya.


Pertanyaan: Saya punya 2 kartu jamsostek karena ditempat yang baru saya juga dapat fasilitas jamsostek...?
Jawaban: Jika Anda punya 2 berarti kartu pertama lah yang masa kepesertaannya lebih lama jika kartu yang pertama sudah melewati 5 tahun 1 bulan tentu saja bisa dicairkan


Pertanyaan: Kartu jamsostek saya diperusahaan yang lama diperpanjang di perusahaan yang baru.
Jawaban: Kalau ini sudah tentu jika ingin mencairkan berarti status Anda harus sudah tidak bekerja diperusahaan Anda bekerja sekarang ini dan sudah melewati masa kepesertaan 5tahun 1bulan. 


Jika dalam pertanyaan ada yang salah tolong di koreksi email ke dekonwi@gmail.com terima kasih. 
* Update: Terhitung 1 Juli 2015 masa kepesertaan jamsostek baru bisa dicairkan setelah 10 tahun (hanya 10%) atau sudah berumur 56 tahun.

*Update 22 Agustus 2015 :

Terhitung 1 September 2015  Peraturan baru mengenai tata cara pencairan JHT itu menyebutkan persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT adalah apabila Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," kata Hanif. 


Source:
http://nasional.kompas.com/read/2015/08/21/05150091/Aturan.Baru.PP.Jaminan.Hari.Tua.Mulai.Berlaku.1.September

*Update 25 Agustus 2015

Bpjs Ketenagakerjaan

Bpjs Ketenagakerjaan




























































Sumber: https://www.facebook.com/BPJSTKinfo?fref=ts
Baca Juga: Cara Mencairkan Dana Bpjs Ketenagakerjaan Terbaru


0 komentar

Posting Komentar