IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG

IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANGA. PENDAHULUANSebagaimana yang telah dibahas pada Bab 1 dahulu, kita telahmengetahui dua kaedah hukum asal dalam syariah. Dalam ibadatkaedah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecualiyang ada ketentuannya berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.Sedangkan dalam urusan muamalat, semuanya diperbolehkan kecualiada dalil yang melarangnya.Gambar 3.1.Ini

0 komentar

Posting Komentar