BALAI HARTA PENINGGALAN SEBAGAI PENGAMPU KEPAILITAN

Sebelum lahirnya UUK Tahun 1998, yaitu menurut Peraturan Kepailitan, yang menjadi kurator adalah hanya Balai Harta Peninggalan, yang pada kenyataannya dalam menjalankan tugasnya, peran balai Harta Peninggalan sangat kecil, maka peran dan fungsi balai harta Peninggalan pada UUK yang baru ini nyaris tidak ada. Karena menurut ketentuan dalam UUK ini, kurator ada dua macam yaitu balai Harta

0 komentar

Posting Komentar