ANALISIS DAMPAK BAITUL MAL DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN KAUM DHU’AFA

Baitul Mal merupakan Lembaga daerah yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat dan harta agama lainnya di Kabupaten Aceh Timur. Baitul Mal dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Gubernur atau Bupati untuk periode tertentu. Badan Baitul Mal adalah Lembaga daerah non struktural yang di dalam melaksanakan tugasnya bersifat independent. Badan Baitul Mal

0 komentar

Posting Komentar