Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf N

Nasabah.Adalah pihak yang menggunakan jasa bank (2)(Sumber: Bank Indonesia)Nasabah Investor (pada bank Syariah).Adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atauUUS dan Nasabah yang bersangkutan. (13). (Sumber : UU No.21 tahun 2008).Nasabah pembiayaan inti dan Deposan inti .Nasabah pembiayaan inti adalah 10 (

0 komentar

Posting Komentar