Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf K

Kafalah.Adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul’anhu, ashil).Ketentuan umum Kafalah:1. Pernyataan Ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).2. Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak

0 komentar

Posting Komentar